a. bahwa sebagai upaya percepatan dan pemerataan mutu pelayanan publik perlu dilakukan penilaian terhadap maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga pengawas;
b. bahwa pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik adalah salah satu bagian penting dalam mewujudkan praktik pembangunan dan pemerintahan yang baik, bersih, efisien, akuntabel melalui pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.