a. bahwa untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dibentuk perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan arah dan kebijakan dalam penyelenggaraan perpustakaan serta mewujudkan pelayanan informasi secara profesional dan prima di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya pedoman penyelenggaraan perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.