a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Ombudsman, perlu diatur tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Ombudsman yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua unit yang berwenang membentuk produk hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.