a. bahwa Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia perlu adanya penyesuaian mengenai mekanisme dan besaran pemotongan insentif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.