a. bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diperlukan manajemen mutu terpadu di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.