a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi Asisten Ombudsman di Ombudsman Republik Indonesia, perlu dilakukan pengembangan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk tugas belajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.