a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas maladministrasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya upaya pengendalian terhadap penawaran, penerimaan dan pemberian gratifikasi sebagai wujud penegakan integritas Pimpinan dan Pegawai Ombudsman dalam menjalankan fungsi dan tugasnya;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi pencegahan perilaku maladministrasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia perlu mengatur ketentuan tentang pengendalian terhadap penawaran, penerimaan, dan pemberian gratifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu metetapkan menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No.970 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.