bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.