a. bahwa untuk melaksanakan pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu dari seluruh pihak di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan serta mendukung pengawasan berbasis teknologi terhadap seluruh pihak di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, diperlukan penyederhanaan dan digitalisasi pelaporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.