a. bahwa untuk peningkatan likuiditas di Pasar Modal Indonesia dan terdapatnya kebutuhan penyediaan data pencatatan kepemilikan efek bersifat ekuitas yang cepat, akurat, dan transparan, serta implementasi dari konsepsi pencatatan seluruh saham yang dikeluarkan dan telah disetor penuh, perlu diikuti dengan dematerialisasi atas efek bersifat ekuitas yang dipegang oleh pemegang efek bersifat ekuitas dengan warkat;
b. bahwa untuk memberikan panduan dalam kerangka pengelolaan serta pengakuan hukum atas aset di bidang pasar modal yang tidak diklaim oleh pemilik aset perlu disusun landasan hukum untuk pengelolaan dan perlakuan aset yang tidak diklaim di pasar modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diperlukan ketentuan pelaksanaan pengaturan kewajiban penerbitan dan konversi efek tanpa warkat; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang tidak Diklaim di Pasar Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.