a. bahwa pihak yang menggunakan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas sebagai cerminan penerapan tata kelola yang baik dengan penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik yang independen;
b. bahwa terdapat kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi terkait pembatasan jasa audit oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik serta penyederhanaan pengelolaan administrasi akuntan publik dan kantor akuntan publik melalui koordinasi dengan pihak lain;
c. bahwa dengan adanya perkembangan aktivitas akuntan publik dan kantor akuntan publik serta untuk mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; www.peraturan.go.id 2023, No.17/OJK -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.