a. bahwa untuk mendukung sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan lembaga jasa keuangan nonbank yang sehat;
b. bahwa sebagai bagian dari pengawasan berbasis risiko, permasalahan yang timbul di sektor lembaga jasa keuangan nonbank perlu diatasi secara dini, dengan meningkatkan langkah pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan nonbank sejak dalam pengawasan normal yang kemudian berpotensi memburuk kesehatannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 www.peraturan.go.id 2021, No.144 -2- tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.