a. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai perizinan biro administrasi efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai perizinan biro administrasi efek, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai perizinan biro administrasi efek yang ditetapkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Biro Administrasi Efek; www.peraturan.go.id 2020, No.53 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.