a. bahwa untuk mendukung kelancaran penyediaan pendanaan yang berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, penerapan manajemen risiko oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta penguatan pengawasan yang efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi;
b. bahwa Otoritas Jasa Keuangan mendorong peran asosiasi untuk membangun pengawasan berbasis disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau penyehatan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, khususnya dalam rangka memperoleh dan menyediakan informasi pengguna sehingga diperlukan pengaturan mengenai pelaporan data transaksi pendanaan untuk memberikan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan Oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.