a. bahwa sebagai salah satu upaya meningkatkan pendalaman pasar modal, diperlukan alternatif produk yang dapat menjadi alternatif investasi, mekanisme lindung nilai sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan;
b. bahwa waran terstruktur merupakan salah satu produk terstruktur yang dapat dikembangkan sebagai alternatif investasi, menjadi sarana lindung nilai dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di bursa efek;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas penerbitan, perdagangan, dan pengawasan waran terstruktur, perlu diatur peraturan mengenai waran terstruktur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waran Terstruktur; www.peraturan.go.id 2021, No.82 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.