a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan, diperlukan penyesuaian ketentuan pelaporan bank kustodian;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyampaian informasi yang disajikan dalam laporan bank kustodian, perlu menyederhanakan jumlah laporan bank kustodian yang disampaikan kepada
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.