bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5), Pasal 55 ayat (10), Pasal 60 ayat (13), Pasal 63 ayat (5), Pasal 64 ayat (11), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (3), Pasal 68 ayat (8), Pasal 69 ayat (4), Pasal 70 ayat (8), Pasal 73 ayat (9), Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (6), Pasal 77 ayat (11), dan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 35 ayat (5), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.