a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Penjaminan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Penjaminan guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang Lembaga Penjaminan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.