a. bahwa perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) secara global telah memberikan tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia;
b. bahwa tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih berpotensi terjadi pada tahun 2021;
c. bahwa dinamika dalam penanganan pandemi COVID- 19 dapat menimbulkan volatilitas bagi industri pasar modal yang harus disikapi dengan cepat dan tepat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan www.peraturan.go.id 2021, No.81 -2- Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.