bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (6), Pasal 29 ayat (5), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.