a. bahwa penilai berperan besar sebagai penunjang kegiatan di bidang pasar modal, sehingga diperlukan independensi, objektivitas, dan profesionalisme penilai dalam menjalankan tugasnya;
b. bahwa untuk menjaga independensi, objektifitas, dan profesionalisme penilai, peran Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai perlu ditingkatkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di pasar modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.