a. bahwa untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional secara optimal dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan yang mendorong peningkatan daya saing dan kontribusi industri bank perkreditan rakyat terhadap perekonomian daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan peran industri bank perkreditan rakyat, diperlukan upaya memperkuat kelembagaan melalui penguatan permodalan sejak awal pendirian agar selaras dengan kebijakan untuk mendorong konsolidasi, penataan kelembagaan dan peningkatan komitmen pemilik, peningkatan kualitas dan fungsi pengurus, penguatan fungsi jaringan kantor, penyempurnaan mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, serta penyempurnaan prosedur dan mekanisme perizinan kelembagaan agar lebih efektif dan efisien; peraturan.go.id 2020, No.293 -2-
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika perbankan sehingga diperlukan pembaruan pada sejumlah aspek ketentuan untuk dapat mengakomodasi peningkatan daya saing dan kontribusi bank perkreditan rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c¬ perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.