a. bahwa penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan tidak selalu menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakibatkan terjadinya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumen di sektor jasa keuangan atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlu dibentuk peraturan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan;
c. bahwa dalam perkembangannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan memerlukan penyempurnaan untuk mewujudkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang lebih efektif dan efisien, peraturan.go.id 2020, No.290 -2- serta untuk menyikapi perkembangan teknologi, produk dan layanan jasa keuangan yang semakin kompleks dan lintas sektor jasa keuangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.