a. bahwa untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur yang menyeluruh di wilayah Indonesia, Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal;
b. bahwa untuk pemanfaatan sumber pendanaan dari pasar modal yang dapat dilakukan melalui penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah perlu menyelaraskan dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dengan dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum yang berlaku;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah yang akan melakukan penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, diperlukan pengaturan www.peraturan.go.id 2017, No.282 -2- terkait dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.