a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan, diperlukan penyesuaian ketentuan pelaporan agen penjual efek reksa dana;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyampaian informasi yang disajikan dalam laporan agen penjual efek reksa dana, perlu menyederhanakan jumlah laporan agen penjual efek reksa dana yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.