a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa untuk efisiensi dan transparansi perizinan oleh Otoritas Jasa Keuangan termasuk layanan penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi, perlu diselenggarakan suatu sistem penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada pemangku kepentingan di bidang pasar modal dalam penyelenggaraan suatu sistem penerimaan dokumen secara elektronik, diperlukan pengaturan terkait penyampaian dokumen secara elektronik; www.peraturan.go.id 2017, No.251 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.