a. bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam prospektus dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal terkait pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala www.peraturan.go.id 2017, No.172 -2- Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.