a. bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah memperoleh pendanaan melalui pasar modal, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal terkait pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten www.peraturan.go.id 2017, No.171 -2- dengan Aset Skala Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.