bahwa untuk menyediakan alternatif sumber pendanaan dunia usaha untuk mendukung pembangunan di bidang infrastruktur melalui penerbitan instrumen investasi di pasar modal serta memberikan alternatif investasi bagi investor dan meningkatkan keberagaman produk investasi di pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.