a. bahwa dengan adanya perkembangan industri pengelolaan investasi dalam rangka peningkatan kapasitas dan profesionalisme manajer investasi, diperlukan penataan dan pengembangan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha manajer investasi;
b. bahwa pengaturan perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri pengelolaan investasi di pasar modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.