a. bahwa dalam menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun dan meningkatkan kesejahteraan serta kesinambungan penghasilan purnakarya, perlu penyesuaian iuran dan manfaat pensiun bagi peserta program pensiun;
b. bahwa dalam pembaruan penyelenggaraan program pensiun dan mengimbangi manfaat yang telah berkembang pada sistem ketenagakerjaan, perlu dibuka manfaat lain untuk menambah manfaat bagi peserta program pensiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.