a. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2020, No.273 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.