bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44B ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.