bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (6), Pasal 107 ayat (4), Pasal 112 ayat (3), Pasal 113 ayat (4), Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (5), Pasal 116 ayat (3), Pasal 121 ayat (2), Pasal 122 ayat (3), Pasal 123 ayat (2), Pasal 124 ayat (2), Pasal 125 ayat (4), Pasal 128 ayat (4), Pasal 252 ayat (4), Pasal 269, dan Pasal 282 ayat (3), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan untuk mendukung perkembangan industri serta kebutuhan hukum terhadap industri perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.