a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dilakukan upaya pengembangan dan penguatan sektor pasar modal khususnya terkait dengan pengaturan mengenai emiten dan perusahaan publik, dalam bentuk penyesuaian ketentuan dan adanya pengaturan baru yang berlaku bagi emiten dan perusahaan publik.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (7), Pasal 84A, Pasal 86 ayat (3), dan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai emiten dan perusahaan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.