a. bahwa kesehatan suatu bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait sehingga bank harus meyakini dan memahami sepenuhnya hal yang harus dilakukan atau tidak dilakukan dalam melaksanakan kegiatan usaha bank;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan hal yang sebaiknya dilakukan atau tidak dilakukan oleh bank dalam melaksanakan kegiatan usaha;
c. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali tindak lanjut pelaksanaan pengawasan bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank; www.peraturan.go.id 2017, No.149 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.