a. bahwa informasi keuangan dan laporan keuangan pada lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya dipergunakan dalam pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, sehingga diperlukan ketepatan dan keakuratan dalam penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas melalui penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan;
b. bahwa untuk mendukung penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, diperlukan pengaturan mengenai integritas pelaporan keuangan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.