a. bahwa untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham independen dan kualitas keterbukaan oleh perusahaan terbuka dalam transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, perlu menyesuaikan peraturan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu;
b. bahwa peraturan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pasar dan praktik terbaik di pasar modal sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; www.peraturan.go.id 2020, No. 157 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.