bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (4), Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 252 ayat (4), Pasal 269, dan Pasal 270 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap industri lembaga keuangan mikro sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Keuangan Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.