a. bahwa untuk meningkatkan partisipasi publik dalam penawaran umum, perlu dilakukan peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas pelaksanaan penawaran umum, dan peran serta perusahaan efek dalam penawaran umum;
b. bahwa perkembangan teknologi informasi khususnya terkait dengan penyediaan akses publik terhadap informasi dan transaksi keuangan perlu dimanfaatkan dalam upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, tranparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penawaran umum;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, penyelenggaraan suatu sistem teknologi informasi dalam penawaran umum, diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau www.peraturan.go.id 2020, No. 156 -2- sukuk secara elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.