a. bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh emiten, memberikan pelindungan kepada pemodal atas penggunaan dana hasil penawaran umum, meningkatkan kualitas tata kelola emiten dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, dan untuk menyelaraskan informasi tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum dalam prospektus;
b. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi dalam penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.