Bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 106 ayat (6), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (3), Pasal 113 ayat (4), Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (5), Pasal 116 ayat (3), Pasal 121 ayat (2), Pasal 122 ayat (3), Pasal 123 ayat (2), Pasal 124 ayat (2), Pasal 125 ayat (4), Pasal 128 ayat (4), Pasal 252 ayat (4), Pasal 269, Pasal 270 ayat (3), dan Pasal 282 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.