a. bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga jasa keuangan nonbank;
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional dan kualitas pelayanan lembaga jasa keuangan nonbank kepada konsumen, tetapi pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan risiko bagi lembaga jasa keuangan nonbank sehingga perlu adanya penerapan manajemen risiko teknologi informasi; www.peraturan.go.id 2021, No.78 -2-
c. bahwa untuk integrasi pengaturan mengenai manajemen risiko teknologi informasi yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan nonbank, perlu dilakukan pengaturan mengenai manajemen risiko teknologi informasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.