a bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; www.peraturan.go.id 2020, No.48 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.