bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya, serta untuk memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan pengelolaan penerimaan sanksi administratif berupa denda sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penerimaan lainnya, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.