a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyebaran risiko melalui program reasuransi perlu untuk secara bertahap memberikan keleluasaan kepada pelaku industri asuransi dalam menerapkan program dukungan reasuransi dengan tetap memperhatikan praktik manajemen risiko yang memadai;
b. bahwa untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam perdagangan internasional diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas www.peraturan.go.id 2020, No.150 -2- Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.