a. bahwa Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen;
b. bahwa sebagai upaya pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dan/atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.