a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha perusahaan perlu didukung pengelolaan data yang dapat menghasilkan informasi yang akurat dan dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan, Perusahaan diwajibkan untuk menempatkan data pada pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) di wilayah Indonesia;
b. bahwa penempatan data secara terintegrasi dengan perusahaan induk perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah di luar wilayah Indonesia untuk mendukung pemanfaatan dalam penggunaan data pada sistem elektronik pada pusat www.peraturan.go.id 2020, No.149 -2- data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) di luar negeri;
c. bahwa penempatan data pada sistem elektronik pada pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) di luar wilayah Indonesia belum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sehingga diperlukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.