a. bahwa kelangsungan usaha bank dipengaruhi oleh eksposur risiko yang timbul baik secara langsung dari kegiatan usaha bankmaupun secara tidak langsung dari kegiatan usaha perusahaan anak;
b. bahwa untuk mengelola eksposur risiko tersebut bank wajib menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi;
c. bahwa dalam menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi, bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank dan perusahaan anak;
d. bahwa dalam menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi bank harus memastikan prinsip kehati- hatian yang diterapkan pada kegiatan usaha bank diterapkan pula pada perusahaan anak;
e. bahwa penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak merupakan salah satu prinsip dari standar internasional; www.peraturan.go.id 2017, No.144 -2-
f. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.