a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan modal ventura, perlu dilakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan modal ventura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang perusahaan modal ventura;
b. bahwa untuk mendukung tugas Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan modal ventura melalui proses pemeriksaan langsung agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu dibentuk peraturan perundang-undangan guna memberikan dasar hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura; www.peraturan.go.id 2015, No.319 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.